Tingkatkan Tata Kelola, Setjen DPR Dorong Pemanfaatan E-Katalog Versi 6.0

Setjen DPR RI Indra Iskandar membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan e-Katalog versi 6.0 di lingkungan Setjen DPR RI, Senin (26/5/2025). Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan e-Katalog versi 6.0 bagi seluruh pelaku usaha maupun pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen DPR RI. Menurutnya, hal ini krusial dalam mempercepat proses pengadaan sekaligus mendukung pergerakan ekonomi nasional.
“Ini akan mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang ada di sini, dan juga berdampak bagi pergerakan ekonomi nasional,” ujar Indra usai membuka kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan e-Katalog versi 6.0, di lingkungan Setjen DPR RI, Senin (26/5/2025).
Indra menilai, Perpres 46/2025 menghadirkan sejumlah ketentuan baru yang dapat mempercepat proses administratif pengadaan, jika diimplementasikan secara tepat. “Itu juga menjadi komitmen kita semua,” tegasnya.
Terkait pemanfaatan e-Katalog versi 6.0, ia mendorong adanya pemahaman bersama dan diskusi aktif antara penyedia dan pengelola kegiatan agar penerapan sistem ini berjalan optimal di lingkungan Setjen DPR RI.
“Manfaat e-Katalog harus dimaksimalkan oleh dua pihak, baik penyedianya maupun pengelola. Nanti bisa ada diskusi sesama pelaku agar ke depan pemahaman tentang e-Katalog versi baru ini dipahami bersama,” jelasnya.
Indra menambahkan, sosialisasi ini melibatkan unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal dan target pemerintah dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Senada dengan itu, Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas kepada para pegawai maupun pelaku usaha terkait kebijakan pengadaan.
“Kami melihat ada beberapa concern, terutama mengenai kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Karena itu, kami meminta konfirmasi langsung dari Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang berwenang di bidang tersebut,” ujarnya.
Selain Kementerian Perindustrian, Biro Umum juga menggandeng LKPP dalam membahas penerapan e-Katalog versi 6.0, yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) di lingkungan Setjen DPR RI.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pelaku usaha dapat memahami prinsip-prinsip pengadaan, kebijakan produk dalam negeri, serta penggunaan e-Katalog versi 6.0,” tambahnya.
Rudi menyebut, pihaknya terus berupaya meningkatkan skor ITKP yang menjadi salah satu target kinerja Biro Umum pada 2025. Ia mencatat, ITKP Setjen DPR RI menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dari nilai “sangat kurang” pada 2020 menjadi “cukup” pada 2023 dan “baik” pada 2024. Unit Pengadaan Barang dan Jasa DPR RI juga telah meraih akreditasi level 3 (proaktif).
“Insya Allah pada 2025 target kami tetap kategori baik, dan kita harapkan bisa mencapai skor 80 sampai 90,” pungkasnya. (hal/aha)